Aksi Pencegatan Tongkang di Parenggean Berujung Kekerasan
Aksi Pencegatan Tongkang di Parenggean Berujung Kekerasan
NUNEWS.SAMPIT - Aksi pencegatan dan penambatan sebuah tongkang milik PT Bumi Makmur Waskita (BMW) di perairan Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (14/5/2025) lalu berujung ketegangan.
Berdasarkan data yang dihimpun insiden tersebut dilakukan sekitar pukul 08.45 WIB oleh pemerintah desa setempat bersama sejumlah warga. Menurut, Kepala Desa setempat, Mobi Lala, mengungkapkan tindakan ini merupakan implementasi dari kesepakatan antar desa yang ditetapkan dalam rapat koordinasi pada 10 Oktober 2024 lalu di Kantor Kecamatan Parenggean. Salah satu poin penting dari kesepakatan itu adalah bahwa setiap desa berhak mengatur sendiri lokasi tambat tongkang di wilayah perairannya.
"Penambatan ini bagian dari pelaksanaan hasil musyawarah desa-desa. Masing-masing desa punya kedaulatan atas wilayahnya," ujar Mobi Lala saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Namun, situasi memanas setelah seorang warga yang tidak disebutkan identitasnya secara tiba-tiba menyerang Mobi Lala di atas dek kapal tongkang Sabang 69.
"Serangan tersebut disertai ucapan keras kepada pemdes, karena yang bersangkutan menganggap tindakan kami mengganggu kepentingan pribadinya," jelas Mobi.
Ia menambahkan bahwa insiden itu berhasil dilerai oleh warga lain yang berada di lokasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan dari PT BMW mendatangi Kantor Desa Kabuau untuk melakukan dialog. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan akan mematuhi ketentuan mengenai tambat tongkang yang diatur oleh masing-masing desa. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Fasilitas Loading Tongkang Nomor: 005/SPb/KTT-BMW/V/24 tertanggal 16 Mei 2025.
"PT BMW menunjukkan sikap kooperatif terhadap kebijakan desa. Kami apresiasi itikad baik ini," kata Mobi Lala menanggapi hasil pertemuan tersebut.
Adapun dalam surat edaran yang diterima oleh lima desa yakni Menjalin, Kabuau, Tehang, Sing-Singan, dan Hanjalipan, PT BMW menyatakan sejumlah poin penting. Di antaranya, perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada desa untuk membentuk Tim Pemantau Desa secara mandiri, dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kepala desa masing-masing.
Perusahaan juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas bentuk kerja sama di luar yang telah disepakati pada pertemuan Oktober 2024.
Sementara itu, kasus pemukulan terhadap Kepala Desa Kabuau telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas insiden tersebut.
Kejadian ini menjadi sorotan karena mencerminkan ketegangan antara kepentingan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya perairan dan aktivitas industri yang melintas di wilayah mereka. Pemerintah daerah diharapkan turut serta memastikan agar jalannya kesepakatan tetap dalam koridor hukum dan menjunjung asas keadilan bagi semua pihak. (TIM.RED).